image 1

Tidung

ASN Pemkab Kepulauan Seribu Terapkan WFH

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Zaini Miftah
Tanggal | 23 Mar 2020
Dilihat | 179x


Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad mengeluarkan surat edaran pelaksanaan Work From Home (WFH) atau bekerja di rumah, bagi ASN dilingkungan Pemerintah (Pemkab) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu. 

"WFH dilakukan menindaklanjuti seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 20 Maret 2020 Tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka mencegah penyebaran wabah virus Corona atau Covid-19," kata Husein, Senin (23/03/2020). 

Husein menambahkan, terhitung mulai tanggal 23 Maret hingga 2 April, atau 14 hari kedepan, Pemkab Kepulauan Seribu menghentikan sementara kegiatan perkantoran di Gedung Mitra Praja, Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Pulau Pramuka dan Pulau Karya), kantor Kecamatan maupun kantor kelurahan. 

"Semua kegiatan dapat dilaksanakan melalui WFH, sementara untuk administrasi surat menyurat dapat dikirim email sekretariat, kecamatan, maupun kelurahan," pungkasnya.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "ASN Pemkab Kepulauan Seribu Terapkan WFH" ?