Badan Pusat Statistik (BPS) Kepulauan Seribu memastikan, proses sensus penduduk 2020 secara online diperpanjang hingga 29 Mei 2020.

Kepala BPS Kepulauan Seribu, Pudji Pangastuti mengaku, kondisi ini dilakukan untuk mendukung pemerintah dalam menghentikan penyebaran virus Corona atau Covid-19, dengan banyak beraktivitas di rumah.

“Proses sensus penduduk 2020 secara online sebelumnya berakhir pada 31 Maret 2020, namun kini diperpanjang hingga 29 Mei 2020,” kata Pudji, Rabu (01/04/2020).

Pudji mengaku, pihaknya akan melibatkan enam Kelurahan di wilayah Kepulauan Seribu untuk mensosialisasikan masa perpanjangan sensus penduduk 2020 secara online kepada warga.

“Selain melibatkan pihak Kelurahan, kami juga mensosialisasikan masa perpanjangan ini melalui media sosial dan secara oline, karena tidak mungkin dilakukan secara tatap muka. Kami harap warga Kepulauan Seribu memanfaatkan masa perpanjangan ini untuk terus melakukan sensus penduduk,” tambahnya.