Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad meminta kepada seluruh warga untuk tetap tinggal di pulau masing-masing dan tidak berpergian ke luar wilayahnya.

Hal itu disampaikan Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad dalam pengumuman Nomor 1 Tahun 2020 yang disampaikan pada 3 April.

“Kepada warga masyarakat Kepulauan Seribu agar tidak berpergian keluar/masuk wilayah Kepulauan Seribu selama masa tanggap darurat,” bunyi pengumuman yang ditandatangani Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad.

Pengumuman ini sendiri disampaikan Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad, sehubungan dengan kondisi tanggap darurat pencegahan penularan Coronavirus Disease atau Covid-19 di Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.

“Kepada warga pendatang dari luar pulau agar tidak berkunjung ke wilayah Kepulauan Seribu selama masa tanggap darurat kecuali urusan dinas,” tulis pengumuman tersebut.

Tercatat dasar pengumuman ini adalah UU RI Nomor 6  Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan, Maklumat Kepala Kepolisian RI Nomor : Mak/2/III/2020, Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Optimalisasi Antisipasi dan Pencegahan Penularan Covid-19 dengan Menjaga Jarak Aman Antar Warga Dalam Bermasyarakat di Lingkungan Masyarakat, dan Hasil Rapat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tingkat Kab Adm Kepulauan Seribu tanggal 2 April.