Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mendukung langkah Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menerapkan pembatasan pelayaran kapal dalam sepekan.
Menurut Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut sebagai bentuk dukungan dalam pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19 diwilayah Kepulauan Seribu.
“Pembatasan ini sangat bagus, karena ini diperlukan, sehingga memutus mata rantai penyebaran virus Corona,” kata Junaedi, Selasa (07/04/2020).
Seperti diketahui, sejak 3 April pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui Kepala UP Angkutan Perairan telah membatasi jadwal operasional pelayaran kapal Dishub. Dimana dalam sepekan hanya 1 kali kapal Dishub beroperasi, yaitu rute Muara Angke-P. Unutng Jawa-P. Lancang-P. Payung- P. Tidung (PP). Dan rute Muara Angke-P. Pari-P.Panggang-P. Pramuka-P. Kelapa (PP).
Penumpang yang diperbolehkan hanya petugas kesehatan, TNI/Polri, ASN, petugas lainnya yang menunjukkan kartu identitas petugas atau surat tugas, dan warga Kepulauan Seribu yang menunjukkan KTP Kepulauan Seribu serta mendapatkan persetujuan dari Lurah setempat. Selain itu untuk jumlah penumpang kapal dibatasi maksimal 25 orang per kapal.
“Penumpang kapal ini dibatasi, sehingga tidak sembarang penumpang yang boleh masuk ke wilayah Kepulauan Seribu,” tutur Junaedi yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Seribu.