Kelurahan Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan melakukan sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada warga.

Kegiatan yang melibatkan Satpol PP, Babinkamtibmas, petugas Pospol, Damkar, FKDM dan ASN Kelurahan Pulau Untung Jawa ini dilakukan sejak 08.30 WIB.

“Kita melakukan sosialisasi pelaksanaan PSBB kepada warga, dan tertib untuk mengikuti, sehingga menghindari penyebaran virus Corona atau Covid-19,” kata Lurah Pulau Untung Jawa, Supriyadi, Jumat (10/04/2020).

Supriyadi menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Warga diharapkan tetap berada di dalam rumah, wajib menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak aman 1-2 meter, mencuci tangan dengan sabun, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta melakukan aktifitas olahraga serta berjemur,” tambah Supriyadi.