Petugas gabungan Kelurahan Pulau Harapan, Kepulauan Seribu Utara melakukan sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kepada warga.

Kegiatan yang melibatkan Satpol PP, Babinkamtibmas, Babinsa, UPPD 2, tokoh masyarakat, PPSU dan ASN Kelurahan Pulau Harapan ini dilakukan sejak 11.00 WIB.

“Kita melakukan sosialisasi ini kepada warga, agar tertib melakukan PSBB, demi mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19,” kata Lurah Pulau Harapan, Adi Apandi, Jumat (10/04/2020).

Adi menjelaskan, kegiatan ini dilakukan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.

“Warga diharapkan tetap berada di dalam rumah, wajib menggunakan masker jika keluar rumah, tidak berkumpul lebih dari 5 orang, mencuci tangan dengan sabun, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat, serta tempat ibadah ditutup untuk umum dan warga dihimbau melakukan ibadah dirumah masing-masing,” tambah Adi.