Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara melakukan kegiatan sosialisasi pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020.
Menurut Lurah Pulau Panggang, Pepen Kuswandi, pihaknya melakukan sosialisasi kepada warga agar tertib melakukan PSBB, sesuai dengan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
"Sosialisasi ini melibatkan petugas gabungan dan dilakukan sejak pukul 08.00 WIB di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka," kata Pepen, Jumat (10/04/2020).
Pepen mengaku, sosialisasi diawali dengan apel pegawai yang dipimpin Asisten Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Seribu, Sujanto Budiroso, dihadiri Satpol PP, Kepolisian, TNI, Damkar, Dan ASN Kelurahan Pulau Panggang.
“Warga diharapkan tetap berada di dalam rumah, wajib menggunakan masker jika keluar rumah, menjaga jarak aman 1-2 meter, tidak berkumpul lebih dari 5 orang, mencuci tangan dengan sabun, menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. Semua dilakukan tujuannya untuk mencegah penularan virus Corona," tambah Pepen.