Demi mendukung langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencegah penularan virus Corona atau Covid-19, warga Kepulauan Seribu dihimbau untuk mengikuti pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Sejak ditetapkan Pergub Nomor 33 tahun 2020 pada 10 April, Pemerintah Kabupaten Jakarta Kepulauan Seribu langsung melakukan sosialisasi di seluruh kelurahan, dan menghimbau warga untuk mengikuti pelaksanaan PSBB,” kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, Minggu (12/04/2020).
Junaedi menilai, dengan keterlibatan warga untuk melaksanakan PSBB, maka secara langsung menjaga wilayah Kepulauan Seribu tetap berada di zona hijau.
“Kepulauan Seribu masih zona hijau dari wabah virus Corona, sehingga ini perlu dipertahankan, dan warga harus terlibat dengan menerapkan PSBB. Pemerintah Kabupaten Jakarta Kepulauan Seribu beserta aparat keamanan juga akan melakukan penyisiran bagi kendaraan motor atau kapal sesuai ketentuan,” tambah Junaedi.