Pelaku jasa usaha wisata yang terdampak aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dipersilahkan untuk mendaftar kartu pra kerja secara online, dengan dukungan dari Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Sudin Parekraf) Kepulauan Seribu.
Dukungan Sudin Parekraf Kepulauan Seribu tersebut adalah dengan menyediakan perangkat komputer, sekaligus operatornya bagi pelaku usaha jasa wisata yang berniat mendaftar kartu pra kerja.
"Kami siapkan sarana komputer, jaringan dan operatornya bagi pelaku jasa wisata binaan yang ingin mendaftar kartu prakerja secara online," kata Kepala Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, Puji Astuti, Selasa (21/04/2020).
Puji menjelaskan, pelaku jasa wisata yang ingin memanfaatkan fasilitas ini dapat mengunjungi pusat informasi Parekraf atau di Tourisme Information Center (TIC) yang ada di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara.
"Sudah ada tujuh orang yang memanfaatkan layanan pendaftaran kartu pra kerja tersebut," tuturnya.
Terkait bantuan sosial bagi pelaku jasa wisata binaan terdampak COVID-19, Puji menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi langsung dengan pihak kelurahan untuk data penerima bantuan.
"Untuk data penerima bantuan sosial kita serahkan langsung ke kelurahan agar tidak terjadi data ganda, jadi penerimaannya sama dengan warga terdampak lainnya," tambahnya.