Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan terus berupaya memperketat pergerakan warganya untuk menghambat penyebaran virus corona diwilayahnya, khususnya terkait penerapaan PSBB.

Camat Kepulauan Seribu Selatan selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat pemberitahuan untuk seluruh lurah dan warga di Kepulauan Seribu Selatan terkait pelarangan sementara waktu penggunaan angkutan laut baik kapal pribadi, angkutan umum dengan tujuan keluar dan masuk wilayah Kepulauan Seribu Selatan.

"Kecuali kapal angkutan logistik atau barang kebutuhan, kapal ambulan dan kapal pengangkut jenazah dilarang keluar masuk pulau," kata Angga, Senin (27/04/2020).

Angga menambahkan, pelarangan tersebut mulai berlaku hari ini hingga 14 hari kedepan, dan akan terus melihat perkembangan penyebaran covid-19 di Kepulauan Seribu Selatan.
 
"Kami juga menginstruksikan untuk mengaktifkan secara masif posko darurat covid-19, meningkatkan pengawasan dan menambah lagi personil serta jumlah posko dari yang sebelumnya hanya tiga posko di Kelurahan Pulau Tidung dibangun lagi di Pulau Tidung Kecil. Terkait pelarangan berlaku untuk semua orang kecuali nakhoda dan ABK kapal logistik, ambulan dan pengangkut jenazah," tandasnya.