image 1

Tidung

Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 14 May 2020
Dilihat | 93x


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, tentang Pengenaan sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Langkah ini dilakukan untuk menangani penyebaran virus Corona atau Covid-19 di Kepulauan Seribu, dan mengajak masyarakat untuk disiplin menerapkan PSBB.

“Sudah diatur apa sanksinya, tapi saat ini kita terus lakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, karena masyarakat pulau mudah diberi pengertian dan diatur, sehingga tidak perlu sanksi,” kata Husein, Kamis (14/05/2020).

Husein menilai, dengan sosialisasi tersebut, kesadaran masyarakat akan tumbuh, karena Pergub diterapkan untuk kesehatan masyarakat itu sendiri.

“Jika sampai pada saatnya harus diberlakukan akan kita lakukan, tapi dengan kerja sama masyarakat dan tokoh masyarakat, tidak perlu ada sanksi, dan kesadaran masyarakat yang kita bangun di Kepulauan Seribu,” tambahnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020" ?