image 1

Tidung

Kecamatan Seribu Selatan Sosialisasikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Zaini Miftah
Tanggal | 15 May 2020
Dilihat | 148x


Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). 

Sosialisasi ini sendiri dilakukan di Kelurahan Pulau Tidung, Pulau Untung Jawa dan Kelurahan Pulau Pari 

"Bagi warga yang kedapatan melanggar seperti tidak menggunakan masker diluar rumah dan berkerumun, kita berikan sosialisasi, akan adanya penerapan Pergub nomor 41,” kata Camat Kepulauan Seribu Selatan, Angga Saputra, Jumat (15/05/2020). 

Angga menambahkan, para lurah, ketua RT/RW, institusi pendidikan, Dewan Pengurus Masjid (DMI) dan musolah maupun Ketua Gugus Tugas Pulau Aman di wilayah Kecamatan Seribu Selatan untuk membantu mensosialisasikan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran pembatasan PSBB dalam penanganan Covid-19. 

"Petugas gabungan dari unsur aparatur kecamatan, kelurahan, Satpol PP, tim Gugus Tugas maupun TNI/Polri rutin melakukan patroli wilayah untuk menegakkan Pergub," tambah Angga.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Kecamatan Seribu Selatan Sosialisasikan Pergub Nomor 41 Tahun 2020" ?