image 1

Tidung

Penerapan Sanksi Pelanggar PSBB Mulai Dilakukan di Kepulauan Seribu

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Zaini Miftah
Tanggal | 16 May 2020
Dilihat | 87x


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mulai menerapkan sanksi bagi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), di enam kelurahan dan dua kecamatan di wilayah Kepulauan Seribu.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, penerapan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

"Bagi warga yang tidak menggunakan masker dilakukan penindakan sanksi teguran dan sanksi kerja sosial," ujar Rahmat Lubis, Sabtu (16/05/2020). 

Rahmat menambahkan, dalam hal pemberian sanksi kerja sosial, pelanggar diarahkan untuk bekerja membersihkan fasilitas umum dan bukan kantor pemerintah. 

"Sebelum menjalankan sanksi kerja sosial, mereka harus didata sesuai dengan surat teguran, selanjutnya diberikan masker dan mengunakan rompi warna oranye bertuliskan PELANGGAR PSBB," tuturnya. 

Rahmat menambahkan, petugas gabungan mulai dari Satpol PP, aparatur kecamatan, kelurahan, TNI-Polri, Sudin Gulkarmat, Dishub, petugas kesehatan akan rutin melakukan patroli wilayah untuk menegakkan Pergub tersebut .

"Semua penindakan sanksi yang diberikan kepada setiap pelanggar harus tetap mengedepankan prinsip humanisme, penuh hormat dan santun dalam pelaksanaanya," tambahnya.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Penerapan Sanksi Pelanggar PSBB Mulai Dilakukan di Kepulauan Seribu" ?