image 1

Tidung

Satpol PP Kepulauan Seribu Helatkan Operasi Penertiban Pelanggaran PSBB

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Saeful Bahri
Tanggal | 17 May 2020
Dilihat | 133x


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu hari ini menggelar operasi penertiban pelanggaran pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kepulauan Seribu.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, giat ini dilakukan sesuai Pergub 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di provinsi DKI Jakarta. 

"Operasi penertiban pelanggaran ini serentak dilaksanakan di masing-masing wilayah di enam kelurahan, dua kecamatan Kepulauan Seribu. Petugas melakukan penyisiran wilayah, kita berikan himbauan ke warga yang tidak menggunakan masker, termasuk rumah makan," kata Rahmat Lubis, Minggu (17/05/2020).

Rahmat mengaku, dalam operasi penertiban tersebut, personel Satpol PP juga menjelaskan kepada pemilik maupun pelaku usaha, sebagaimana Pergub 33 tahun 2020, dimana rumah makan atau restoran diharapkan menyediakan tempat cuci tangan, serta pelayannya menggunakan masker.

“Kami mengerahkan 55 personel Satpol PP dengan dukungan dari anggota Polri dan TNI serta petugas gugus pulau aman Covid-19. Dalam giat hari ini hasilnya kami temukan semua restoran atau rumah makan di Kepulauan Seribu tutup, karena tidak adanya pengunjung selama masa pandemi Covid-19,” tambahnya.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Kepulauan Seribu Helatkan Operasi Penertiban Pelanggaran PSBB" ?