image 1

Tidung

Pulau Resort Harus Ikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 18 May 2020
Dilihat | 129x


Bupati Kepulauan Seribu, Husein Murad menegaskan, dibukanya kembali Pulau Resort di wilayah Kepulauan Seribu harus mengikuti beberapa persyaratan penting.

“Boleh beroperasi asalkan menerapkan protokol kesehatan penanganan Covid-19,” kata Husein Murad, Senin (18/05/2020).

Husein menjelaskan, saat ini pihak Pulau Resort mau coba beroperasi kembali dengan melaksanakan protokol kesehatan penanganan Covid-19, dan sudah memberitahu kepada Kabupaten.

“Sejumlah resort di Kepulauan Seribu tidak melanggar ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19 di Jakarta. Bahkan dalam Pasal 10 ayat 1 Pergub 33/2020 dijelaskan bahwa perhotelan merupakan salah satu sektor yang dikecualikan dari penghentian sementara aktivitas. Kemudian dalam Pasal 10 ayat 4, dijelaskan bahwa selama beroperasi penanggung jawab hotel wajib mengikuti protokol kesehatan yang berlaku,” jelas Husein.

Namun demikian, tambah Husein, pihaknya tetap akan melakukan pengawasan ke Pulau Resort melalui tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Seribu, untuk melihat penerapan protokol kesehatan penanganan Covid-19.

“Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kepulauan Seribu akan memantau kondisi dilapangan nantinya, dan jika ditemukan pelanggaran akan diberikan sanksi,” tambah Husein.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pulau Resort Harus Ikuti Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19" ?