Aparatur Pemerintah Kelurahan Pulau Kelapa, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara mulai menerapkan sanksi bagi warga yang belum disiplin menggunakan masker atau melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Lurah Pulau Kelapa Madi M Dali menuturkan, langkah tegas diambil guna menekan angka penularan Covid-19 di Kepulauan Seribu, khususnya Pulau Kelapa.

"Bagi warga yang tidak menggunakan masker dilakukan penindakan sanksi teguran dan sanksi kerja sosial. Mengedepankan prinsip humanisme, penuh hormat dan santun dalam pelaksanaanya," kata Madi, Selasa (19/05/2020).

Madi menambahkan, dengan melakukan penyisiran wilayah, Kasie Pemerintahan Kelurahan Pulau Kelapa dibantu petugas Satpol PP, Gugus Tugas Pulau Aman Covid-19 bertindak menerapkan Pergub No 41 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggar PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).

“Sanksi tegas akan diberikan, dan kita harapkan hasil yang maksimal, agar PSBB ini benar-benar dipatuhi masyarakat. Sebelum menjalankan sanksi kerja sosial, mereka didata sesuai dengan surat teguran, selanjutnya diberikan masker dan mengunakan rompi warna oranye bertuliskan PELANGGAR PSBB," tandasnya.