Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu berhasil menertibkan puluhan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di enam kelurahan sejak 23-27 Mei 2020.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, pelanggaran tersebut bervariasi dari mulai tidak menggunakan masker, hingga kerumunan yang dilarang sesuai aturan dalam PSBB DKI Jakarta.
"Ada 47 pelanggaran PSBB, 38 diantaranya disanksi kerja sosial menyapu fasilitas umum," kata Rahmat Lubis, Sabtu (30/05/2020).
Rahmat menjelaskan, sembilan dari 47 kasus pelanggaran PSBB tersebut terjadi di Pulau Untung Jawa Kepulauan Seribu Selatan, dimana warga yang tidak menggunakan masker diberikan masker, dan teguran tertulis berupa pernyataan untuk tidak mengulangi kesalahannya.
“Sementara 38 lainnya, berupa kerumunan warga dan tidak menggunakan masker terjadi di lima kelurahan lainnya di Kepulauan Seribu Utara dan Kepulauan Seribu Selatan dalam kurun waktu tanggal 23-27 Mei. Semoga melalui sanksi yang telah diterapkan menjadi efek jera bagi warga,” tambahnya.