image 1

Tidung

Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Penerapan PSBB Masa Transisi

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 05 Jun 2020
Dilihat | 95x


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mensosialisasikan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi kepada seluruh UKPD/SKPD terkait secara online di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (05/06/2020).

Sosialisasi ini dilakukan usai Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengumumkan penerapan PSBB Masa Transisi pada 4 Juni.

“PSBB Masa Transisi akan diberlakukan selama bulan Juni ini, dimana pelaksanannya harus dipahami secara tepat oleh seluruh SKPD/UKPD, sehingga fase setiap pekannya dapat berjalan baik,” kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan telah memperpanjang status PSBB dan menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi, dimana sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan.

Langkah perpanjangan status PSBB ini sendiri dilakukan lantaran masih adanya wilayah yang memiliki angka kasus positif tinggi.

“Pelaksanaan PSBB Masa Transisi ini harus betul-betul dipahami seluruh UKPD/SKPD sehingga masyarakat di Kepulauan Seribu bisa mengerti, jika tidak akan kembali lagi ke fase sebelumnya, bahkan bisa parah. Jadi saat ini masuk fase menentukan, apakah kita masuk tahapan aman atau justru kembali, itulah yang diperhatikan Pak Gubernur,” tutur Junaedi.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Penerapan PSBB Masa Transisi" ?