image 1

Tidung

Warga Kepulauan Seribu Diminta Patuhi Protokol PSBB Masa Transisi

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 05 Jun 2020
Dilihat | 90x


Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi diharapkan dapat dipatuhi warga Kepulauan Seribu, sehingga bisa menekan jumlah penyebaran Covid-19.

Menurut Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, saat melakukan sosialisasi PSBB Masa Transisi kepada UKPD/SKPD secara online di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (05/06/2020), ketaatan warga Kepulauan Seribu dalam menjalani protokol menjadi hal penting sehingga penyebaran Covid-19 bisa semakin menurun.

“Protokol PSBB tetap berlaku pada masa ini, meski beberapa sektor tertentu boleh beraktifitas. Ini harus dipahami warga Kepulauan Seribu, karena selama bulan Juni ini menjadi fase transisi dan diharapkan menekan angka penyebaran Covid-19,” kata Junaedi.

Tercatat PSBB pertama kali diterapkan Pemprov DKI Jakarta pada 10-24 April 2020, kemudian diperpanjang dari 24 April sampai 7 Mei, dilanjutkan perpanjangan hingga 22 Mei, kemudian diperpanjangan hingga 4 Juni. Dan terakhir Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memastikan telah memperpanjang status PSBB, serta menetapkan bulan Juni ini sebagai masa transisi, dimana sanksi pelanggaran pembatasan tetap berlaku dan akan ditegakkan.

“Pada pekan pertama akan dibuka beberapa sektor tertentu dan setiap sektor ada protokol yang harus dilakukan, disinilah tim Gugus Tugas Pulau Aman berperan melibatkan warga untuk menerapkannya, sehingga PSBB Masa Transisi tetap berjalan secara tepat,” tegas Junaedi.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Warga Kepulauan Seribu Diminta Patuhi Protokol PSBB Masa Transisi" ?