Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Gerakan 3 M di Ruang Pola Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Jumat (03/07/2020).

Menurut Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, saat memimpin sosialisasi dihadapan UKPD/SKPD, gerakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya, meskipun Kepulauan Seribu tidak termasuk zona merah.

"Camat dan lurah harus mengajak kader PKK, Dasawisma dan Jumantik untuk mensosialisasikan kepada masyarakat melakukan gerakan 3 M yaitu, mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak," kata Junaedi.

Junaedi menjelaskan, pihaknya juga akan menyiapkan surat intruksi Bupati tentang gerakan 3 M, dan menginstruksikan para suku dinas sebagai bapak atau ibu asuh disetiap kelurahan yang ada di Kepulauan Seribu.

“Kita juga akan membuatkan surat tugas monitoring pengawasan Covid-19 pada setiap wilayah kelurahan, melihat aksi inovasi dari camat dan lurah terkait 3M. Jika ketiga komponen ini dilaksanakan dengan baik, sudah pasti gerakan 3M ini berjalan sukses," tambahnya.