Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu mulai melakukan sosialisasi penerapan Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan dan Pasar Rakyat, yang resmi mulai 1 Juli.
Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Djoko Rianto Budi Hartono mengatakan, melalui sosialisasi ini pihaknya akan mengkomunikasikan kepada JakGrosir Pulau Tidung Kecil, sebagai satu-satunya pasar modern.
"Sosialisasi khususnya kepada pedagang dan pembeli untuk memulai penggunaan kantong ramah lingkungan," kata Djoko, Jumat (03/07/2020).
Djoko menambahkan, pihaknya saat ini sedang menyiapkan himbauan khusus terkait belanja ramah lingkungan dan larangan penggunaan kantong plastik kepada warga Kepulauan Seribu.
"Bisa saja warga membawa sendiri kantong belanja, atau warung menyediakan kantong belanja ramah lingkungan, yang penting penggunaan kantong plastik dapat diminimalisir," tandasnya.
Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sudin LH Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub Larangan Penggunaan Kantong Plastik" ?