Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu secara serius melakukan kampanye masif Gerakan Massal Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3M), untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Hal itu diwujudkan dengan dikeluarkannya Instruksi Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Nomor 251 Tahun 2020 Tentang Dukungan UKPD dalam pelaksanaan kampanye masif gerakan massal 3M.
"Gerakan ini bagian dari penerapan perpanjang masa PSBB Transisi, karena belum maksimalnya pelaksanaan PSBB Transisi sebelumnya. Dan melalui gerakan 3M ini ditujukan untuk mengajak masyarakat mencegah penyebaran Covid-19," kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi saat memimpin rapat di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Selasa (07/07/2020).
Junaedi menjelaskan, kehadiran SKPD/UKPD Pemkab Kepulauan Seribu dilibatkan sebagai bapak angkat, yang turut serta membantu lurah dan camat dalam penerapan gerakan 3M diwilayah masing-masing.
"Kita titik beratkan dengan melibatkan kader PKK, dasawisma dan kader Jumantik nanti akan dilaporkan kegiatan tersebut ke SKPD UKPD,” terkait.