Satpol PP Kepulauan Seribu memberikan sanksi kepada 21 warga yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), berupa kerja sosial membersihkan jalan.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, 21 warga tersebut terjaring saat Satpol PP dan tim gugus tugas melakukan pengawasan penerapan PSBB, pada 22 Juni hingga 5 Juli.
"Pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan jalan. Kategori pelanggaran terbanyak tidak menggunakan masker," kata Rahmat, Selasa (07/07/2020).
Rahmat menilai, tingkat kesadaran warga Kepulauan Seribu dalam penerapan protokol kesehatan di masa PSBB Transisi sudah meningkat.
"Pelanggaran terbanyak ada di Pulau Kelapa sebanyak 14 pelanggaran, sisanya tersebar di beberapa Pulau Pemukiman lain," tandasnya.