Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kepulauan Seribu terus melakukan sosialisasi terhadap berlakunya Pergub Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan kepada para pedagang kelontong, pedagang sembako dan penjual cinderamata.
"Kita terus inventarisir jumlah kios kelontong dan toko di tiap pulau, untuk memudahkan sosialisasi," kata Djoko Rianto Budi Hartono, Kepala Sudin LH Kepulauan Seribu, Rabu (08/07/2020).
Djoko menambahkan, selain sosialisasi secara langsung pihaknya juga menyiapkan spanduk sebagai media sosialisasi yang akan dipasang di lokasi strategis.
"Kita sedang cetak spanduk larangan penggunaan kantong plastik bagi wisatawan yang akan berkunjung ke wilayah Kepulauan Seribu, dan akan dipasang di pelabuhan Kaliadem dan pelabuhan Marina, serta di lokasi wisata dan tempat-tempat kuliner yang ada di lokasi wisata di pulau permukiman,” tambahnya.