Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan rapat koordinasi (rakor) terkait tanah timbul yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Kamis (09/07/2020).
Rakor yang dipimpin secara langsung Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi, didampingi Sekretaris Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Erick P.Z. Lumbun, dan dihadiri SKPD/UKPD terkait.
“Kita siapkan legalitas aset ini, dan akan kita catat serta siapkan administrasi secara legal, sehingga peruntukkannya ada Perda,” kata Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi.
Tercatat tanah timbul yang dibahas terkait tanah hasil pekerjaan pendalaman kolam labuh dan pendalaman alur laut yang dilakukan Sudin Perhubungan Kabupaten Kepulauan Seribu, dimana asetnya belum diketahui pencatatannya, mengingat terdapat beberapa kegiatan yang direncanakan untuk pembangunan sarana dan prasarana.
“Jangan sampai aset hilang dan dimiliki orang lain, karena aset ini bisa dimanfaatkan untuk sarana pengembangan Kepulauan Seribu,” tambah Junaedi.