image 1

Tidung

Bapenda DKI Jakarta Tindaklanjuti Regulasi PBB-P2 di Kepulauan Seribu

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 15 Jul 2020
Dilihat | 80x


Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta mengaku akan segera menindaklanjuti pembahasan regulasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di wilayah Kepulauan Seribu.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pendapatan Pajak I Bapenda DKI Jakarta Yuspin Dramatin usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (15/07/2020).

“Kami akan membahas keinginan Pemkab Kepulauan Seribu terkait PBB-P2 Pulau kosong yang tidak berproduktif namun hanya kepemilikan saja ke tingkat provinsi,” kata Yuspin Dramatin.

PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan. PBB-P2 merupakan Pajak Daerah yang berpotensi untuk menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka untuk melakukan optimalisasi penerimaan tersebut dibuatlah dasar pengenaan PBB-P2 melalui penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lahan yang ditetapkan setiap tahun.

“Situasi di Kepulauan Seribu berbeda dengan kondisi di daratan, hal ini akan kita bahas ditingkat badan, sehingga ada penerapan PBB-P2 yang akan ditentukan,” tambah Yuspin.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Bapenda DKI Jakarta Tindaklanjuti Regulasi PBB-P2 di Kepulauan Seribu" ?