image 1

Tidung

Sekolah di Kepulauan Seribu Diminta Tertib Menggunakan Dana BOP dan BOS

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 17 Jul 2020
Dilihat | 161x


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu meminta kepada seluruh sekolah untuk bisa menggunakan dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) secara tertib dan maksimal.

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan BOP dan BOS secara virtual melalui aplikasi Zoom Meeting, di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Jumat (17/07/2020).

“Pemerintah sudah menetapkan ketentuan penggunaan dana BOP dan BOS, setiap sekolah di Kepulauan Seribu harus paham dengan ketentuan yang ada, khususnya terkait dengan kebijakan di tengah pandemi Covid-19,” tegas Junaedi.

Tercatat pada penggunaan BOP dan BOS pada tahun ini mengalami perubahan ditengah pandemi Covid-19, dimana BOP sendiri mengizinkan adanya penyediaan fasilitas untuk kebutuhan sekolah dalam menangani Covid-19. Sedangkan BOS sendiri didistribusikan dalam tiga tahapan, yaitu tahap I dilakukan pada Januari, tahap II pada April dan tahap III pada September.

“Semua dana BOP dan BOS harus tepat sasaran dan digunakan secara tepat, tidak boleh disalahgunakan, karena dana ini merupakan anggaran APBD yang ada ketentuan hukumnya,” tegas Junaedi.

Menanggapi hal ini, Kasubag Keuangan Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Tri Widodo yang hadir sebagai pembicara dalam pertemuan tersebut mengaku, setiap sekolah, khususnya kepala sekolah dan guru harus memperhatikan secara seksama penggunaan BOP dan BOS, sehingga tepat sasaran.

“Khusus BOS diberikan bertahap, dan bisa diberikan jika laporan setiap tahapnya sudah rampung,” tambahnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Sekolah di Kepulauan Seribu Diminta Tertib Menggunakan Dana BOP dan BOS" ?