image 1

Tidung

Pemkab Kepulauan Seribu Tindak Tegas Pelanggar Gerakan 3M

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Saeful Bahri
Tanggal | 22 Jul 2020
Dilihat | 157x


Untuk mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Seribu akan menindak tegas warga yang tidak mematuhi atau mengindahkan gerakan memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak (3M).

Hal itu disampaikan Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi usai memimpin apel di Plaza Kabupaten, Pulau Pramuka, Rabu (22/07/2020).

"Hari ini sengaja kita gelar apel untuk petugas pengawasan di Kabupaten, dalam rangka menindaklanjuti rapim gubernur soal kedisiplinan warga yang masih tidak menggunakan dan mengindahkan Gerakan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Junaedi.

Junaedi mengatakan, saat ini pihaknya akan menindak warga yang tidak memakai masker, karena dalam Pergub 51 tahun 2020, dan sanksiinya berupa materi maupun sanksi sosial.

"Di Kepulauan Seribu, kita terapkan sanksi sosial dengan data-data warga, kita foto kemudian dipasang di kantor Kelurahan maupun di Masjid bagi warga yang tertangkap tidak menggunakan masker,” kata Junaedi.

Junaedi menambahkan, pelanggar tersebut nantinya akan ikut kerja bakti bersama membersihkan lingkungan, seperti membersihkan pantai.

"Kita sudah intruksikan kepada Satpol PP, UPPD dan Gugus Tugas Pulau Aman untuk melakukan tindakan itu, sehingga masker ini menjadi kebutuhan pokok di massa pandemi Covid-19, dan warga setiap keluar rumah harus pakai masker," tegasnya.


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemkab Kepulauan Seribu Tindak Tegas Pelanggar Gerakan 3M" ?