image 1

Tidung

Satpol PP Tindak Pelanggar PSBB di Kelurahan Pulau Panggang

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Saeful Bahri
Tanggal | 23 Jul 2020
Dilihat | 90x


Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara menindak 4 pelanggar Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Pulau Panggang dan Pulau Pramuka.

Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, 4 warga tersebut terjaring saat tim gugus tugas pengawas PSBB melakukan kegiatan penindakan pelanggaran masker.

"Pelanggar saat ini masih kita data, nantinya disanksi kerja sosial membersihkan lingkungan pada saat kegiatan kerja bakti di wilayah," kata Rahmat, Kamis (23/07/2020).

Rahmat menjelaskan, sanksi sosial ini merupakan keputusan bersama dengan Pemkab Kepulauan Seribu, dimana seluruh petugas gugus tugas dan pulau aman dilibatkan.

"Kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Rapim Gubernur dan pergub No.51 tahun 2020 dan Kepgub No.735 tahun 2020  Provinsi DKI Jakarta tentang perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan PSBB pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif," tandasnya.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Tindak Pelanggar PSBB di Kelurahan Pulau Panggang" ?