Meski pandemi Covid-19 masih menjadi perhatian semua pihak, namun pelayanan kepada masyarakat terus dilakukan Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Sudin Dukcapil) Kepulauan Seribu.
Tercatat selama April hingga Juli 2020, Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu telah melayani 1.008 berkas administrasi kependudukan di Kepulauan Seribu, baik berupa permohonan dan pencetakan secara langsung maupun melalui online.
Menurut Plt Kepala Suku Dinas Dukcapil Kepulauan Seribu, Akbal Syam, dari 1.008 berkas yang diajukan, diantaranya terdiri dari permohonan perekaman pembuatan KTP baru sebanyak 287 berkas, pembuatan KK 354 berkas, pembuatan KIA 139 berkas, pembuatan akta lahir 110 berkas, pembuatan akta kematian 23 berkas, perubahan biodata 79 berkas, berkas domisili enam berkas, prmohonan pindah alamat enam berkas dan legalisir akta sebanyak empat lembar.
"Seluruh permohonan tersebut telah diproses dan diserahkan melalui loket Dukcapil di kantor kelurahan," kata Akbal Syam, Kamis (06/08/2020).
Akbar menjelaskan, pihaknya menganjurkan warga untuk melakukan permohonan secara daring, meski Sudin Dukcapil Kepulauan Seribu tetap melayani masyarakat yang mengurus langsung ke loket pelayanan dengan menerapkan porotokol kesehatan.
"Untuk yang datang langsung ke loket, kita anjurkan mengikuti protokol kesehatan, begitu juga untuk petugas pelayanan juga dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, memakai penutup wajah, menutup loket dengan pembatas plastik dan protokol kesehatan lainnya," tandasnya.