Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu menyelenggarakan rapat koordinasi tindaklanjut Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penciptaan dan Pengembangan Ekosistem Berkesenian di Provinsi DKI Jakarta.

Kegiatan yang diselenggarakan di Gedung Mitra Praja, Jakarta, Rabu (12/08/2020), dipimpin langsung Plt Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi dan diikuti SKPD/UKPD terkait.

“Ingub Nomor 45 Tahun 2020 harus didukung SKPD/UKPD, sehingga penciptaan dan pengembangan ekosistem berkesenian di Provinsi DKI Jakarta dapat terlaksana, khususnya di Kepulauan Seribu” kata Junaedi.

Junaedi mengaku, Kepulauan Seribu sendiri merencanankan untuk pengembangan pencak silat, yang diikuti para siswa di Kepulauan Seribu.

“Kita sudah menjalin komunikasi dengan beberapa yayasan silat, dimana nantinya akan menghadirkan pelatih silat. Kita harapkan Unit Kerja Teknis 1 berkreasi mengembangkan seni pencak silat ini,” tambah Junaedi.