image 1

Tidung

Satpol PP Kepulauan Seribu Terapkan Sanksi Sosial Baru

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 14 Aug 2020
Dilihat | 126x


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melalui Satpol PP menerapkan sanksi sosial baru bagi warga pelanggar protokol kesehatan.

Langkah ini dilakukan Satpol PP Kepulauan Seribu untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di wilayah Kepulauan Seribu.

Menurut Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis, pihaknya akan menempel nama-nama pelanggar protokol kesehatan di papan pengumuman yang ada di kantor kelurahan, masjid, musalah atau di seketariat RW dan karang taruna, sehingga mudah dibaca.

"Setelah ditempel nama-nama tersebut diumumkan di masjid agar mengikuti kerja bakti diwaktu yang telah ditetapkan oleh kelurahan setempat, sebagi sanksi sosial," tutur Rahmad Lubis, Jumat (14/08/2020).

Rahmad pun berharap, dengan penerapan sanksi sosial tersbeut, warga akan jera melakukan pelanggaran dan lebih tertib mengikuti protokol kesehatan.

“Kita harapkan warga semakin tertib dan mengikuti protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari,” tambahnya.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Kepulauan Seribu Terapkan Sanksi Sosial Baru" ?