Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu melakukan rapat evaluasi penerapan sanksi, terhadap warga maupun wisatawan yang tidak menggunakan masker.    

Plt. Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi mengatakan, pengetatan pengawasan pemakaian masker harus benar-benar diterapkan, untuk menghindari penyebaran wabah COVID-19.

"Baik warga dan wisatawan yang masih melanggar, tidak hanya dikenakan sanksi kerja sosial, tetapi denda administratif sesuai Pergub No 51 Tahun 2020," ujar Junaedi saat memimpin Rapim di Aula Kantor Kabupaten, Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu Utara, Senin (24/08/2020). 

Junaedi pun meminta kepada jajaran Satpol PP Kepulauan Seribu dibantu Polri dan TNI, untuk mengambil tindakan tegas bagi para pendatang yang tidak mengenakan masker saat berlibur ke sejumlah pulau wisata permukiman.

"Harus ada tindakan tegas kepelanggar dengan denda administratif sebesar Rp 250.000," tegasnya. 

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, pihaknya sudah melakukan 62 kasus penindakan masker pada Agustus 2020 di dua Kecamatan Seribu Utara dan Seribu Selatan.

"Para pelanggar hanya dikenakan sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Belum ada yang pelanggar yang dikenakan denda administratif," pungkasnya.