image 1

Tidung

UP PMPTSP Kepulauan Seribu Permudah Perizinan Usaha Homestay

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Zaini Miftah
Tanggal | 10 Sep 2020
Dilihat | 117x


Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, akan memberikan kemudahan perijinan usaha bagi pemilik homestay berupa tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).

Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, sebagai wilayah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sudah selayaknya homestay di Pulau Permukiman memiliki ijin usaha, yang bisa menjadi pemasukan bagi pendapatan daerah.

"Melalui ijin usaha, Pemkab bisa melakukan penarikan pajak yang bisa menjadi pendapatan daerah," kata Erwin, Kamis (10/09/2020).

Erwin menjelaskan, berdasarkan data dari Sudin Parekraf Kepulauan Seribu, terdapat 1.395 unit homestay yang tersebar di pulau wisata permukiman, dan belum semuanya memiliki ijin usaha, lantaran terkendala beberapa persyaratan.
"Terkait hal itu kita akan permudah perijinannya selama ada komitmen untuk melengkapi kekurangan persyaratannya," jelasnya.

Tercatat 1.395 homestay tersebut diantaranya di Pulau Untung Jawa terdapat 213 unit homestay, di Pulau Tidung terdapat 374 unit homestay, di Pulau Pari terdapat 340 unit homestay, di Pulau Pramuka terdapat  317 unit homestay, di Pulau Kelapa terdapat 38 unit homestay dan di Pulau Harapan terdapat 113 unit homestay.

"Pemilik bisa datang langsung ke kantor PTSP di kelurahan masing-masing atau di kantor kabupaten untuk mengurus ijin usahanya," tambah Erwin.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "UP PMPTSP Kepulauan Seribu Permudah Perizinan Usaha Homestay" ?