Demi menyelesaikan Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT), peran Tim Pengendali dan Pengawasan Pembangunan Wilayah (TP3W) Kabupaten Kepulauan Seribu akan segera ditingkatkan.

Langkah ini dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu, sehingga penyelesaian kepemilikan 24 SIPPT dapat segera dituntaskan.

“TP3W Kabupaten Kepulauan Seribu harus bekerja maksimal demi menuntaskan penyelesaian dari kepemilikan 24 SIPPT, sehingga tidak ada lagi penundaan pembayaran,” kata Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric PZ Lumbun, Jumat (11/09/2020).

Tercatat pembentukan TP3W Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan turunan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemenuhan Kewajiban Dari Pemegang Izin Dan/Atau Non Izin Pemanfaatan Ruang.

“Kita tuntaskan penyelesaian ini hingga batasan kewenangan kita, sehingga bisa dilaporkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” tambah Eric.