image 1

Tidung

Satpol PP Kepulauan Seribu Tindak Puluhan Pelanggar

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 11 Sep 2020
Dilihat | 115x


Sebanyak 43 warga dan wisatawan terjaring giat tertib masker yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja Kepulauan Seribu, selama 29 Agustus hingga 5 September 2020.

Data pelanggaran tersebut ditemukan di wilayah Kepulauan Seribu Utara sebanyak 21 pelanggar, dan 22 di Kepulauan Seribu Selatan.

"Kami terus mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan di check point dermaga, lingkungan permukiman dan lokasi wisata. Sanksi denda yang berhasil dihimpun sebesar Rp. 650 ribu, dan dibayarkan melalui Bank DKI," kata Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis,  Jumat (11/09/202).

Rahmat Lubis menjelaskan, sanksi denda tersebut berasal dari empat wisatawan yang tidak menggunakan masker saat berlibur di Pulau Pari dan Pulau Tidung, sedangkan sisanya adalah 39 warga yang disanksi kerja sosial.

"Sebagian besar pelanggaran memang tidak menggunakan masker. Sanksi denda dan kerja sosial diharapkan membuat jera warga dan wisatawan," pungkasnya.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Kepulauan Seribu Tindak Puluhan Pelanggar" ?