image 1

Tidung

Dishub DKI Jakarta Batasi Penumpang Kapal ke Wilayah Pulau Seribu

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Zaini Miftah
Tanggal | 14 Sep 2020
Dilihat | 303x


Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta membatasi penumpang kapal ke wilayah Kepulauan Seribu, sesuai dengan penerapan PSBB.

Menurut Kasatpel Pelayanan UP Angkutan Perairan Dishub Provinsi DKI Jakarta, Sulistiyono Widodo, penumpang kapal hanya warga ber-KTP Kepulauan Seribu, ASN petugas TNI/Polri dan petugas khusus lainnya, yang bertugas di Kepulauan Seribu.

“Mulai hari ini kita berlakukan penumpang kapal hanya bagi warga memiliki KTP Kepulauan Seribu, serta petugas lainnya dengan membawa bukti tanda pengenal dan surat tugas,” kata Sulistiyono Widodo, Senin (14/09/2020).

Sulistiyono menjelaskan, pemberlakukan itu sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 156 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar bidang transportasi.

“Selama PSBB ketat, kapal dishub hanya beroperasi pada hari Senin-Jumat pukul 05.00-18.00 WIB, dengan kapasitas 50 persen. Sedangkan, Sabtu-Minggu tidak beroperasi melayani penumpang. Untuk tiket kapal masih ada potongan 50 persen. Kita tetap menerapkan protokol kesehatan kepada penumpang, pengecekan suhu tubuh, cuci tangan, jaga jarak dan memakai masker untuk mencegah wabah Covid-19," tambahnya.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Dishub DKI Jakarta Batasi Penumpang Kapal ke Wilayah Pulau Seribu" ?