Satpol PP Kepulauan Seribu melakukan edukasi kepada masyarakat untuk menerapkan Pergub 88 Tahun 2020.

Edukasi tersebut dilakukan dalam bentuk Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 yang ada di wilayah Pulau Untung Jawa, Kepulauan Seribu Selatan.

"Kegiatan ini merupakan inisiasi Polres Kepulauan Seribu bersama TNI, Satpol PP, Kelurahan dan tokoh masyarakat. Hasilnya ada 4 orang yang terjaring dalam operasi ini," kata Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis, Kamis (17/09/2020).

Rahmat menegaskan, pemberian sanksi bukan tujuan dari kegiatan operasi yustisi, melainkan untuk memberikan edukasi pendisiplinan kepada masyarakat, demi menekan angka penyebaran Covid-19.

"Melalui kegiatan ini kita ingin menyelamatkan warga, sehingga dengan menerapkan penggunaan masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, tidak ada lagi penyebaran Covid-19 di Kepulauan Seribu, khususnya di Pulau Untung Jawa," tutur Rahmat.

Rahmat menambahkan, kegiatan operasi ini akan terus dilakukan selama penerapan Pergub 88 Tahun 2020 berlaku.