image 1

Tidung

Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 21 Sep 2020
Dilihat | 126x


Untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kantor Kabupaten Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu, Satpol PP melakukan Pengawasan Disiplin dan Penegakan Hukum.

Kegiatan yang dihelatkan di kantor penghubung Kabupaten Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu di Gedung Mitra Praja ini melibatkan Satgas Covid-19 yang berasal dari UKPD/SKPD terkait.

“Kegiatan ini dilakukan sejak 18 September, dimana kami melakukan monitoring penerapan 3M disetiap lantai dengan menghimbau pegawai. Melakukan pemeriksaan suhu dan mewajibkan menggunakan masker serta mencuci tangan kepada setiap pegawai/tamu yang akan memasuki area Gedung Mitra Praja,” kata Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis, Senin (21/09/2020).

Rahmat menjelaskan, kegiatan Pengawasan Disiplin dan Penegakan Hukum akan terus dilakukan pada saat jam kerja ASN Kabupaten Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu.

“Hingga kini tidak ditemukan adanya pelanggaran protokol kesehatan. Seluruh Instansi/SKPD/UKPD telah menerapkan WFH dan 25% pegawai yang beraktivitas di kantor. Selain itu dilakukan penyemprotan disinfektan setelah pelaksanaan aktifitas kantor,” jelasnya.

Rahmat pun berharap, melalui kegiatan Pengawasan Disiplin dan Penegakan Hukum tersebut, semakin mendisiplinkan penerapan protokol kesehatan atau 3M di lingkungan kantor Gedung Mitra Praja.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Satpol PP Kepulauan Seribu Lakukan Pengawasan dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan" ?