Petugas gabungan melakukan operasi tertib masker dalam rangka penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan. 

Koordinator Lapangan Satpol PP Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan, Hasanudin mengatakan, dalam giat operasi tersebut ditemukan dua orang pelanggar kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

"Kedua orang tersebut diberikan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum menggunakan rompi pelanggar PSBB dan teguran tertulis," ujar Hasanudin, Selasa (22/09/2020). 

Kegiatan ini sendiri dilakukan sesuai Pergub No 88 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pengetatan dalam menangani Covid-19. 

Sementara itu, Lurah Pulau Tidung, Hafsah mengatakan, pihaknya bersama petugas gabungan dari unsur Satpol PP, gugus tugas pulau aman, tim kesehatan, Dishub, TNI dan Polri terus mengingatkan kepada warga untuk mengikuti protokol kesehatan. 

"Petugas berkeliling pulau menghimbau kepada masyarakat agar selalu mengikuti aturan dengan gerakan 3M," pungkasnya.