Guna mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta, Unsur tiga pilar yang terdiri dari Polres, Koramil dan Satpol Kepulauan Seribu membentuk Tim khusus Penindak Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Kepulauan Seribu.
Timsus ini sendiri diresmikan langsung oleh Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond, di dermaga 16 Marina Ancol, Jakarta, Rabu (23/09/2020).
Dalam peresmian ini juga dihadiri Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kepulauan Seribu, Eric Pahlevi Zakaria Lumbun, Danramil Kepulauan Seribu, Mayor Inf Ali Anwar Faola, Wakapolres Kepulauan Seribu Kompol Asep Alhuda, S.T, Kasatpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis, perwakilan Koramil, dan Komunitas Nelayan.
Tercatat dalam kegiatan ini Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond melakukan penyematan rompi kepada anggota Timsus Penindak Pelanggar Prokes Covid-19, pemasangan rompi kepada anggota penegak disiplin berbasis komunitas, dan melepas keberangkatan 5 kapal Timsus ke wilayah Kepulauan Seribu.
“Pembentukan timsus ini sesuai arahan Kapolda Metro Jaya dengan melibatkan tiga unsur yaitu Polri, TNI dan Satpol-PP. Nantinya Timsus ini bertugas melakukan penindakan terhadap para pelanggar protokol kesehatan Covid-19, yaitu berupa teguran, sanksi sosial hingga denda. Dimana sasarannya adalah warga yang berada di pemukiman dan nelayan yang sedang melaut, kita juga lakukan sidang di tempat," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Morry Ermond.
AKBP Morry Ermond berharap dengan pembentukan timsus ini, dapat memberikan pelajaran kepada warga Kepulauan Seribu untuk membiasakan pola hidup baru seperti menggunakan masker, menjaga jarak dan mencuci tangan ditengah suasana pandemi Covid-19.
"Unsur tiga pilar ini juga berupaya semaksimal mungkin menekan pandemi Covid-19 khususnya yang ada di wilayah Kepulauan Seribu," tambahnya.