Sebanyak 98 orang terjaring Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 dalam PSBB Pengetatan di Kabupaten Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu.
Menurut Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis, puluhan pelanggar tersebut terjaring hasil kegiatan operasi yustisi yang dilakukan sejak 14-20 September.
"Ada sekitar 98 orang yang sudah kita lakukan tindakan tegas dan secara persuasif serta humanis, dengan rincian 96 orang sanksi sosial dan 2 orang sanksi administrasi yang dibayarkan melalui Bank DKI," kata Rahmat Lubis, Rabu (23/09/2020).
Rahmat menjelaskan, wilayah yang paling tinggi melakukan penindakan adalah Kelurahan Pulau Panggang, diikuti Kelurahan Pulau Harapan dan Kelurahan Pulau Kelapa di wilayah Kecamatan Kepulauan Seribu Utara, sedangkan di Kecamatan Kepulauan Seribu Selatan adalah Kelurahan Pulau Pari.
"Paling tinggi adalah di Kelurahan Pulau Panggang yaitu 28, kemudian permukiman Pulau Harapan 23 orang, Pulau Kelapa 18 orang dan Pulau Pari 14 orang," tuturnya.
Rahmat menjelaskan, selama operasi yustisi pelanggar yang memilih sanksi sosial diminta untuk menyapu jalan, memungut sampah dan menyebutkan butir Pancasila.