Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi memantau kegiatan Operasi Yustisi Pencegahan Covid-19 di Kelurahan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara.

Kegiatan yang dilaksanakan di Pulau Pramuka dan Pulau Panggang ini turut dihadiri Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Ermond, perwakilan TNI, Satpol PP, Kejaksaan, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Sudin Gulkarmat, Dishub, Tim Gugus Tugas Pulau Aman serta organisasi kemasyarakatan Kelurahan Pulau Panggang..

“Tentunya kegiatan operasi gabungan ini diharapkan dapat memberikan rasa jera kepada warga dan tidak lagi melanggar protokol kesehatan," kata Junaedi, Kamis (24/09/2020).
Junaedi menilai, operasi gabungan ini sangat efektif dilakukan, dan dapat menjaring warga yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan di masa PSBB Pengetatan.
 
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Morry Ermond mengaku, esensi dari operasi ini bukan semata-mata untuk menertibkan warga, tetapi juga mengingatkan dan mengedukasi warga disiplin protokol kesehatan agar tidak mudah terpapar Covid-19.

"Ini pembelajaran bagi kita semua bahwa memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan merupakan gaya hidup baru yang perlu kita laksanakan," tandasnya.

Tercatat dalam kegiatan ini berhasil menjaring sembilan warga yang melakukan pelanggaran, dimana tiga orang warga disanksi kerja sosial dan enam orang disanksi denda melalui sidang di tempat yang dibayarkan melalui Bank DKI.