image 1

Tidung

Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub Nomor 77 Tahun 2020

Kategori | Pemerintahan
Reporter | Petrus Ardianto
Tanggal | 30 Sep 2020
Dilihat | 111x


Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Sampah Lingkup RW.

Kegiatan yang diselenggarakan melalui aplikasi zoom meeting ini, dipimpin langsung Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asminekbang) Kepulauan Seribu, Iwan Samosir didampingi Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta dan diikuti kelurahan dan kecamatan.

“Kepada pihak kelurahan dan kecamatan untuk terlibat secara aktif mewujudkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020, yang ditargetkan rampung pada Desember mendatang,” kata Iwan, Rabu (30/09/2020).

Seperti diketahui, Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 77 Tahun 2020 ini nantinya melibatkan RW dalam pengelolaan sampah, dimana akan ada struktur baru dengan disertai pendampingan dari PJLP Lingkungan Hidup.

“Nantinya akan disiapkan kepengurusan bidang pengelolaan sampah lingkup RW, dan dilakukan rembuk RW untuk menyusun rencan kerja, setelah terbentuk kepengurusan dilakukan pengelolaan sampah yang dilakukan perorangan dan pengelolaan sampah swadaya masyarakat,” jelas Iwan.
 


POLING

Bagaimana Pendapatmu Terkait Berita Tentang "Pemkab Kepulauan Seribu Sosialisasikan Pergub Nomor 77 Tahun 2020" ?