Petugas gabungan melakukan operasi yustisi pencegahan Covid-19 di dermaga utama Kelurahan Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, operasi tersebut melibatkan Pemkab Kepulauan Seribu, Polres, Satpol PP, Sudin Gulkarmat, Dishub, gugus tugas pulau aman serta organisasi kemasyarakatan Kelurahan Pulau Tidung.

"Ada enam orang warga terjaring razia masker yang digelar oleh tim gabungan, dimana satu orang dapat sanksi sosial, tiga jalani sidang di tempat dan dua didenda," ujar Rahmat, Kamis (08/10/2020).

Rahmat menjelaskan, tiga orang menjalani sidang di tempat, dua orang denda masing-masing Rp50 ribu dan satu orang sanksi menyapu dengan menggunakan rompi pelanggar PSBB.

“Tindakan tegas ini dilakukan dalam upaya menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan. Kami mengimbau kepada warga untuk tetap menerapkan protokol kesehatan agar terhindar dari wabah Covid-19,” pungkasnya.