Satpol PP Kepulauan Seribu menghentikan sementara pengerjaan renovasi dan aktivitas lainnya di Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri 17 Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.
Kepala Satpol PP Kepulauan Seribu, Rahmat Lubis mengatakan, penghentian sementara aktivitas di MI Negeri 17 Pulau Tidung mengacu pada Pergub Nomor 88 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Provinsi DKI Jakarta.
"Sesuai Pasal 9 Ayat 2 Huruf maka pengerjaan renovasi dan aktivitas lainnya dihentikan selama 3x24 jam. Penghentian sementara waktu segala aktivitas di MI Negeri 17 Pulau Tidung berlaku mulai kemarin," kata Rahmat, Kamis (08/10/2020).
Seperti diketahui, penghentian sementara pengerjaan renovasi dilakukan setelah diketahui satu pekerja terkonfirmasi positif Covid-19.
“Kami melakukan test swab pada 5 Oktober, dan berdasarkan hasil laporan dari Labkesda DKI Jakarta pada 7 Oktober, terdapat satu pekerja yang posiitf Covid-19, dan telah dibawa untuk isolasi terkendali,” kata Kepala Puskesmas Kepulauan Seribu Selatan, Ilmi Tri Indiarto.