Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Jakarta Kepulauan Seribu sosialisasikan penerapan PSBB Transisi, yang kembali ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Sosialisasi yang dilakukan secara daring, dan dipimpin langsung Bupati Kepulauan Seribu, Junaedi di Gedung Mitra Praja, diikuti pemilik homestay, nelayan, tokoh masyarakat, SKPD/ UKPD terkait, dan tim Gugus Tugas Pulau Aman.

“Kita informasi Keputusan Gubernur 1020 Tahun 2020 terkait penerapan PSBB Transisi yang kembali ditetapkan pada 12 Oktober, sehingga masyarakat Kepulauan Seribu memahami,” kata Junaedi, Senin (12/10/2020).

Junaedi menjelaskan, dengan adanya Keputusan Gubernur 1020 Tahun 2020, masyarakat Kepulauan Seribu tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan dan menjalankan gerakan 3M.

“Meski beberapa sektor diizinkan kembali beroperasi secara terbatas, tetap harus menerapkan protokol kesehatan, selain itu wajib dilakukan pendataan pengunjung, sehingga memudahkan pelacakan,” tambah Junaedi.