Setelah sempat ditutup sementara waktu selama pandemi Covid-19, kini Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA) Kepulauan Seribu kembali dibuka secara bertahap untuk umum mulai 12 Oktober.
Kasudin Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Kepulauan Seribu, Rizki Hamid mengatakan, pembukaan kembali RPTRA ini mengikuti berbagai persyaratan sesuai keputusan Kepala Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk DKI Jakarta No.261 tahun 2020 tentang Ketentuan Pengelolaan RPTRA Pada Saat Pemberlakukan PSBB Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
"Dibuka dengan berbagai persyaratan ketat dan protokol kesehatan," kata Rizki, Senin (19/10/2020).
Tercatat beberapa persyaratan ketat diantaranya pembatasan kapasitas pengunjung 50 persen dari kapasitas normal, pendataan data diri pengunjung dan pelarangan bagi anak usia dibawah 9 tahun dan lansia.
“Serta pelarangan penggunaan beberapa fasilitas seperti mushola, aula, ruang perpustakaan, ruang laktasi, ruang pengelola, ruang PKK gros mart, lapangan olah raga, fasilitas alat permainan anak, dan fitness out door. Hanya taman, taman refleksi dan jogging track yang boleh digunakan serta akan menyesuaikan lebih lanjut terkait aturan lainnya," tutur Rizki.
Rizki menambahkan, pengunjung yang datang akan di cek suhu tubuh bagi RPTRA yang memiliki thermogun, pengunjung juga wajib sehat, menggunakan masker, melakukan cuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.
"Kita minta pengawasan rutin pengelola RPTRA agar pengunjung tetap menjaga jarak selama beraktifitas di RPTRA," tandasnya.