Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kabupaten Kepulauan Seribu, membuka layanan permohonan hingga penertiban izin dalam waktu satu hari atau one day service. 

Kepala UP PMPTSP Kepulauan Seribu, Erwin mengatakan, pelayanan one day service dilaksanakan pada 6-9 November untuk perizinan pelaku homestay, pelaku usaha perikanan budidaya, dan pelaku usaha mikro kecil (UKM). 

"Pelayanan one day service dalam rangka HUT Kabupaten Kepulauan Seribu ke-19, serta menindaklanjuti program pemerintah dalam kemudahan berusaha," ujar Erwin, Selasa (27/10/2020). 

Dikatakan Erwin, untuk pemasukan berkas pemohon dimulai pukul 08.00 WIB, pencetakan dan penandatangan dokumen perizinan pukul 13.00 WIB, serta pendistribusian dokumen perizinan pukul 15.00 WIB di kantor UP PMPTSP kelurahan maupun kabupaten.    

"Kemudahan pelayanan perizinan ini diharapkan dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Kepulauan Seribu," pungkasnya.