Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu membuka pendaftaran calon Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) tingkat kecamatan dan kelurahan periode 2021-2023.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kepulauan Seribu, Purnomo mengakatan, perekrutan FKDM tingkat kelurahan dan kecamatan berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 138 tahun 2019.
"Pengumuman pembukaan penerimaan calon anggotan FKDM di mulai pada 12-18 November, dan pendaftaran pada 19-24 November di kantor kecamatan dan kelurahan masing-masing," ujar Purnomo, Jumat (13/11/2020).
Dikatakan Purnomo, untuk persyaratan calon anggota FKDM kecamatan-kelurahan antara lain usia minimal 25-60 tahun, berpendidikan minimal SMA, tidak merangkap jabatan sebagai dewan kota, Lembaga Musyawarah Kelurahan, ketua RT/RW, PJLP, pengurus/anggota organisasi terlarang, pengurus partai politik, PNS, TNI/Polri atau lembaga lain yang dibiayai oleh APBD DKI Jakarta, sehat jasani rohani, tidak pernah atau sedang menjalani hukuman pidana, mengenal daerahnya dan dikenal masyarakat setempat.
"Seleksi administrasi atau penilaian berkas dilakukan pada 25-27 November, dan pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28 November," jelasnya.
Ditambahkan Purnomo, pelaksanaan ujian atau tes tertulis dilakukan pada 2-3 Desember, pengumuman hasil seleksi tes tulis pada 9 Desember, serta pelaksanaa seleksi wawancara dilakukan pada 14-15 Desember.
"Pengumuman hasil seleksi akhir anggota FKDM periode 2021-2023 dilakukan pada akhir Desember," tambahnya.